Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 10 Juni

Ari Sandita Murti
Pengadilan Militer menjadwalkan sidang putusan empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus pada 10 Juni 2026. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang itu akan digelar pada Rabu (10/6/2026). 

"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Senin (8/6/2026).

Oditur militer, penasihat hukum, dan para terdakwa menyetujui jadwal sidang tersebut. 

Diketahui, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan orang lain terluka.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Replik, Oditur Minta 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis sesuai Tuntutan

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Andrie Yunus usai Penyiraman Air Keras, Masih Jalani Terapi

57 tahun lalu

TAUD Sambangi Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal