JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan alasannya meminta PT Nestle Indonesia menghentikan peredaran susu formula atau sufor bayi di Indonesia. Apa alasannya?
Permintaan itu merujuk pada produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1 yang berpotensi mengandung racun cereulide pada bahan baku asam arakidonat (ARA) dan minyak tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
"Paparan toksin tersebut dapat menimbulkan gejala cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, beberapa hari lalu.
Menurut laporan BPOM, di beberapa negara produk sufor bayi produksi Nestle Suisse SA - Pabrik Konolfingen, Swiss, ini telah ditarik dari pasar. Bahkan, Nestle sudah menarik sufor bayi tersebut sejak Desember 2025, khususnya yang dijual di seluruh Eropa, Turki, dan Argentina.
Produk di beberapa negara tersebut kemungkinan telah terkontaminasi racun cereulide atau racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Sebanyak 49 negara terkena dampak atas penarikan ini.