BPKH Bakal Optimalkan Nilai Manfaat Dana Haji lewat Investasi Syariah

Widya Michella
BPKH memastikan bakal mengoptimalkan manfaat dana haji lewat investasi berbasis syariah. (Foto: Istimewa)

Selain itu BPKH menyambut baik rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 yang akan dilakukan DPR. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanggapi kegiatan diseminasi BPKH tersebut. Dia mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. 

Dalam era saat ini, menurutnya, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks. Menurut dia, ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrean haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. 

DPR mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskipun tidak mudah. 

“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” kata Kahfi. 

Kahfi mengungkapkan perlunya revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH bisa lebih optimal dalam melakukan investasi untuk meningkatkan nilai manfaat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

4 hari lalu

Perbankan Ungkap Investasi Emas Kian Dilirik untuk Persiapan Haji

4 hari lalu

Menhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun ke BPKH untuk DP Layanan Haji 2027

11 hari lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal