Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Ari Sandita Murti
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

Dia juga mencontohkan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pejabat negara, termasuk menteri, selama ini tidak pernah mensyaratkan izin Presiden.

"KPK pernah menangkap menteri juga tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap dan menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden. Bahwa tata krama itu urusan lain, tetapi kalau alat bukti cukup ya tersangka. Saya yakin Presiden Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi," kata Boyamin.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Hotman Paris Hutapea telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman pun mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

10 jam lalu

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum

10 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

11 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal