Bos KSP Indosurya Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi oleh Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Dir Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya (sudah tersangka)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail penetapan tersangka tersebut. Pihaknya akan menyampaikan lebih mendalam dalam konferensi pers besok. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.

Kasubdit III TPPU Dit Tipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan pihaknya memang mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
23 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
24 jam lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Nasional
1 hari lalu

Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal