Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tersangka perempuan (foto: ilustrasi AI)

Kasus produk LC Beauty ini terkuak setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” kata Eko.

Adapun bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti 2019, dan kembali dilanjutkan 2022. Seluruh bahan kosmetik didapat dari daerah Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
2 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal