Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Puteranegara Batubara
Ilustrasi tersangka perempuan (foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty. Pelaku tak ditahan lantaran sedang hamil. 

"Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/3/2026).

Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik produksi kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
8 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
22 jam lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
1 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal