"Di mana lembaga-lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI, setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI sudah statis maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," tuturnya.
Karena ANRI tidak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi yang diminta, maka penelitiannya kini belum sempurna. Sebab, dokumen ijazah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja tidak cukup mendukung penelitiannya.
"Akibatnya adalah data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian, karena apa, yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan copy dari copy dari copy, sementara saya butuh data primer dari ANRI," kata dia.
Dalam persidangan itu, majelis juga menanyakan kerugian yang dia alami setelah tak mendapat dokumen dari ANRI.
"Ruginya apa kalau misalnya sodara tidak mendapatkan informasi itu," tanya Ketua Majelis.