JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik atas gugatan yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi pada Senin (13/10/2025). Gugatan tersebut dilayangkan, karena pemohon tak diberikan salinan data primer ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sidang perdana, Ketua majelis KIP, Syawaludin menanyakan kepada pemohon terkait alasan membutuhkan data ijazah ini melalui ANRI. Adapun, terdapat tiga poin yang diajukan Bonatua kepada ANRI.
"Saudara meminta informasi ada pada tiga permintaan ini tujuannya buat apa," ucap Syawaludin di ruang sidang, kantor KIP Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menjawab pertanyaan tersebut, Bonatua menyebut jika sebagai seorang peneliti, dirinya memerlukan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga kredibilitas dalam hal ini ANRI. Dengan begitu, hasil penelitiannya bisa berkualitas.
"Izin, saya penelitian scopus. Jadi, kelebihan peneliti Scopus ini adalah dalam hal uji data, bahwa uji data saya itu harus terverifikasi dan tervalidasi," kata Bonatua.