BNPT Sebut ACT Belum Masuk dalam Daftar Terorisme

Puteranegara Batubara
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid. (Foto Antara).

Dia menegaskan BNPT dan Densus 88 Antiteror Polri bekerja dengan didasari pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu jika aktivitas keuangan yang terendus itu berkaitan langsung dengan terorisme maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan. 

"Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ujar Ahmad.

Ke depan, BNPT meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan kemanusiaan. Ia menyarankan masyarakat memilih kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah, sehingga penyaluran bantuan dapat sesuai dengan apa yang diniatkan. 

"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah," ucapnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

57 tahun lalu

112 Bocah Hampir Direkrut Lewat Game Roblox, BNPT Bongkar Modusnya

57 tahun lalu

BNPT Ungkap Proses Radikalisasi Lewat Medsos Lebih Cepat, Cuma Butuh 3-6 Bulan

57 tahun lalu

Cara Cek Bansos BNPT Sebesar Rp600.000, Cair Mulai Oktober!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal