BNPT Sebut ACT Belum Masuk dalam Daftar Terorisme

Puteranegara Batubara
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan lembaga dana amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejauh ini tak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). Hal ini merespons data dari PPATK terkait aliran dana ACT yang diduga mengalir ke aktivitas terlarang atau terorisme.

"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid, dikutip dari keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Menurut Ahmad, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan serangkaian kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk dapat memproses lembaga itu atas dugaan tindak pidana terorisme. 

"Data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan, sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," kata Ahmad.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

57 tahun lalu

112 Bocah Hampir Direkrut Lewat Game Roblox, BNPT Bongkar Modusnya

57 tahun lalu

BNPT Ungkap Proses Radikalisasi Lewat Medsos Lebih Cepat, Cuma Butuh 3-6 Bulan

57 tahun lalu

Cara Cek Bansos BNPT Sebesar Rp600.000, Cair Mulai Oktober!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal