BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Annastasya Rizqa
BNN merekomendasikan vape dilarang di Indonesia. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut pun viral di media sosial, apa alasannya? 

Rekomendasi BNN terkait vape dilarang di Indonesia mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.

Langkah tegas itu diusulkan menyusul meningkatnya risiko kesehatan dan maraknya penyalahgunaan vape yang dinilai semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.

Lantas, apa alasan BNN merekomendasikan untuk melarang peredaran vape di Indonesia? Simak informasi selengkapnya hanya di berita ini. 

Alasan BNN Merekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

Dalam forum yang menghadirkan perwakilan dari BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM, ditegaskan bahwa vape tidak bisa dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

57 tahun lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal