BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Annastasya Rizqa
BNN merekomendasikan vape dilarang di Indonesia. (Foto: Ilustrasi AI)

Paparan zat melalui inhalasi itu dinilai berisiko merusak sistem pernapasan dan saraf. Kelompok usia remaja disebut paling rentan terdampak karena masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.

Tak hanya dari sisi kesehatan, BNN juga menyoroti persoalan hukum. Aparat penegak hukum menemukan sejumlah kasus modifikasi perangkat dan cairan vape yang dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Modus ini membuat vape kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek serupa narkoba.

Pola penyalahgunaan zat kini semakin dinamis dan memanfaatkan celah regulasi, menjadi salah satu penekanan dalam forum tersebut.

Selain vape, dalam forum yang sama juga membahas penyalahgunaan Dinitrogen Oksida atau 'Whip Pink'. Meski memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri pangan, gas tersebut ditemukan disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, khususnya di kalangan anak muda. 

Dampaknya bisa memicu hipoksia, gangguan neurologis akibat terganggunya metabolisme, hingga komplikasi serius lainnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Vape di Medan, Tersangka Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

57 tahun lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal