Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!

Wikku D Nugroho
Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. (Foto: MNC)

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pensiun PNS. 

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00. 
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

2. Gaji Pensiun PNS yang Berstatus Janda atau Duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

3. Gaji Pensiun PNS Janda atau Duda yang Meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
24 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal