Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!

Wikku D Nugroho
Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. (Foto: MNC)

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pensiun PNS. 

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00. 
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00. 
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00. 
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.

2. Gaji Pensiun PNS yang Berstatus Janda atau Duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.

3. Gaji Pensiun PNS Janda atau Duda yang Meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal