Berkode DP Teknis, Ini 2 Proyek yang Jadikan Bupati Talaud Tersangka

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi berstatus tersangka. Status baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, ada dua proyek yang diduga dijadikan bahan bancakan sang bupati. Dua proyek itu terkait revitalisasi pasar yang berada di dua wilayah.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo," tuturnya dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dalam menjalankan aksinya, Sri Wahyumi mempercayakan seseorang sebagai tangan kanannya yakni, Benhur Lalenoh (BNL). Dia merupakan anggota timses Sri Wahyumi yang juga berprofesi sebagai pengusaha.

Basaria menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari Sri Wahyumi melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud. Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
2 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal