Berkode DP Teknis, Ini 2 Proyek yang Jadikan Bupati Talaud Tersangka

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi berstatus tersangka. Status baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, ada dua proyek yang diduga dijadikan bahan bancakan sang bupati. Dua proyek itu terkait revitalisasi pasar yang berada di dua wilayah.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo," tuturnya dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dalam menjalankan aksinya, Sri Wahyumi mempercayakan seseorang sebagai tangan kanannya yakni, Benhur Lalenoh (BNL). Dia merupakan anggota timses Sri Wahyumi yang juga berprofesi sebagai pengusaha.

Basaria menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari Sri Wahyumi melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud. Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal