Berkas Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Dilimpahkan, 7 Korporasi Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Berkas perkara korupsi dan TPPU Duta Palma Group dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

57 tahun lalu

PPATK Minta Anggaran 2027 Ditambah Rp516,4 Miliar, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal