Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya. 

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

4 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

5 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

6 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal