Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. Tidak hanya Sambo, 3 tersangka lain yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut. 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal