Berikut Kronologi Kekerasan Anak di Jakut yang Dapat Pendampingan dari RPA Perindo

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini, korbannya AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menjelaskan, terdakwa merupakan tetangga dari dua korban yang dimaksud. Terdakwa mulai melakukan aksinya ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.

Terdakwa yang melihat korban kecapaian setelah bermain. Akal bulus terdakwa pun mulai dilakukan dengan menawarkan minum.

"Setelah bermain dibujuk masuklah ke rumah tersangka, tersangka ini dengan rayuannya menjanjikan jajan uang kemudian melakukan persetubuhan dengan anak tersebut yaitu dengan memasukan jarinya ke alat kelamin anak-anak tersebut," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

Ia melanjutkan, terdakwa sempat memaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun hal itu batal lantaran alat vitalnya sudah tidak bisa bereaksi lagi lantaran faktor usia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Milenial-Gen Z, Partai Perindo Dorong Pendidikan Politik Diperkuat

4 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

6 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

6 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal