Berantas Judi Online, Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uang judi online (dok. IMG)

Sebelumnya, PPATK mengendus sekitar 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Nilai uang di ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.

"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/4/2025). 

Ivan menyebut, data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dia mengapresiasi keseriusan Polri dalam pemberantasan judi online.

Menurut Ivan, ribuan rekening tersebut bukan milik pemain judi online, melainkan bandar. Satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank.

"Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal