Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis pidana nihil yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

Majelis hakim menilai Benny telah dihukum penjara seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil pidana kepada Benny dalam kasus Asabri. 

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kejagung Tetapkan Bos PT Cordelia Bara Utama Tersangka Kasus Tambang Samin Tan

Nasional
16 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp10 Triliun yang akan Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal