Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Dibuat di Grogol, Kuasa Hukum: Kalau Sehari Jadi Tak Tahu

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Menurut MAKI, KTP yang digunakan Djoko Tjandra seharusnya tidak sah lantaran yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Djoko Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak bisa melakukan rekam data KTP karena sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Djoko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP Elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan," tuturnya.

Sementara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan terlebih dahulu akan mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kami cek dulu," katanya kepada iNews.id, Senin (6/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

57 tahun lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal