Begini Mekanisme Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Brotoseno 

Puteranegara Batubara
AKBP Raden Brotoseno akan menjalani sidang kode etik Polri. (Foto ilusrtasi/Antara).

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tim sidang KKEP PK atas putusan sanksi etik AKBP Brotoseno sudah mulai kerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri.

"Yang jelas, sejak dibentuk komisi peninjau kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin, diberikan waktu 14 hari ya. Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurut dia, Polri akan terbuka terhadap putusan Tim Sidang KKEP PK nantinya. Tentu, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

"Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," tutup Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Nasional
4 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal