Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Begini Mekanisme Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Brotoseno 

Senin, 04 Juli 2022 - 11:09:00 WIB
Begini Mekanisme Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Brotoseno 
AKBP Raden Brotoseno akan menjalani sidang kode etik Polri. (Foto ilusrtasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 89

(1) Putusan Sidang KKEP PK berupa:
a. menguatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding;
c. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP atau KKEP Banding; atau
d. pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP atau KKEP Banding.
(2) KKEP PK menetapkan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.

Pasal 91

(1) Petikan Putusan KKEP atau KKEP Banding diserahkan kepada:
a. Pelanggar;
b. Kepala Kesatuan Kerja tempat Pelanggar bertugas;
c. Fungsi Sumber Daya Manusia;
d. Fungsi Pengamanan Internal;
e. Fungsi Rehabilitasi Personel; dan/atau
f. Fungsi Provos.
(2) Petikan Putusan KKEP PK diserahkan kepada sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), kecuali Pelanggar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut