Bawaslu Bolehkan Warga Kampanye Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang bila kotak kosong menang.

Sedianya, ada dua opsi yang diatur dalam UU Pilkada bila kotak kosong meraih suara tertinggi di suatu daerah. Pertama, pemungutan suara ulang dilakukan pada tahun berikutnya. Kedua, pemungutan suara digelar pada pilkada selanjutnya.

Bila tidak dilakukan pemungutan suara ulang, Doli mengatakan akan ada Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah tak boleh lama menjabat lantaran tak bisa mengambil keputusan strategis dan kewenangannya terbatas.

"Kita bayangkan penjabat satu periode lima tahun, akan jadi apa itu daerah karena penjabat itu kewenangannya tidak seluas dari kepala daerah definitif. Ini pasti mengganggu jalannya pembangunan roda pemerintahan di daerah itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
22 jam lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Buletin
24 jam lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Buletin
1 hari lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal