Bawaslu Bakal Bentuk Gakkumdu di Luar Negeri Antisipasi Pelanggaran Pemilu

Felldy Aslya Utama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri. (Foto: Bawaslu.go.id)

Terakhir, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah pernah mengusulkan dalam tahapan revisi UU Pemilu sebelum penetapan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar polisi dan jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu sebagai suatu profesi, suatu jabatan jenjang karier, serta bisa menerima penghargaan atas kinerja di Bawaslu, seperti penyidik Polri, dan penuntut umum jaksa di KPK.

"Biar Gakkumdu ini menjadi jenjang karier bagi penyidik dan penuntut. Biar seperti KPK. Sehingga ada kefokusan penyidik dan penuntut umum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pramono Gelontorkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Berangkatkan 75 Mahasiswa

1 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

2 bulan lalu

Perjalanan WNI ke LN Anjlok 18,85%, Kunjungan Turis Masuk RI Naik

2 bulan lalu

Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal