Bareskrim Usut Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Pracico, 1 Orang Jadi Tersangka 

Puteranegara
Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT MIS Group dengan TA sebagai pemegang saham ataupun Komisaris," ujar Whisnu.

Whisnu menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini menggunakan badan hukum/koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama. Tersangka TA selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Sekretaris Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sejak bulan April 2018 sampai tahun 2020, menerbitkan/menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.

"Untuk menghimpun dana masyarakat di kedua koperasi tersebut serta dengan memberikan bunga/bagi hasil sebesar 9,25% sampai 12% dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan sampai 12 bulan kepada masyarakat yang menempatkan dana, sehingga akhirnya mengakibatkan gagal bayar," ucap Whisnu.

Penyidik, kata Whisnu juga sudah melakukan penyitaan yakni dokumen legalitas Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan terafiliansi, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan.

"Saat ini masih dalam proses tracking aset lainnya," ucap Whisnu. 

Ia pun meminta bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melapor ke polisi dan bergabung dan paguyuban korban lainnya yang saat ini sudah ada akte pendirian perkumpulan paguyuban korban KSP Pracico dengan anggota 150 orang yang sudah terdaftar.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal