JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yakni Ketua KSP Pracico, TA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera.
"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama didirikan pada sekitar bulan April 2018," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Senin, (21/8/2023).
Dalam susunan pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, modal usaha serta dana simpanan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama dipergunakan untuk diinvestasikan ke PT MIS.