JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berdasarkan gelar pekara di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat di konfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Terkait penetapan tersangka itu, Agus meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci.
"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.