Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Baru Fraud Rp2,4 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Dok. Polri)

"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat sekitar 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia 

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal