Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Puteranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), MY terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan pada, Jumat (13/2/2026).

"Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026). 

Ade menambahkan, MY ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara tersebut pada, Jumat (13/2/2026). Polisi memberikan 70 pertanyaan kepada MY yang diperiksa sebagai tersangka kasus itu. 

"70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka," tuturnya.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. MY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
5 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal