Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri saat menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) BareskrimPolri menjadwalkan pemeriksaan terhadap MY, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia pada Jumat (13/2/2026) hari ini. MY diperiksa terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

MY awalnya diagendakan diperiksa pada Senin 9 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, MY sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY, Jumat," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal