Bareskrim: Tersangka Kasus Penipuan EDCCash Bertambah Jadi 12 Orang, Enam Ditahan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapakan enam tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari 12 tersangka itu enam di antaranya telah ditahan.

"Jumlah tersangka sementara enam orang ditahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Helmy di Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 63 orang. Selain itu, kata dia telah menyita sejumlah barang bukti, seperti tanah dan bangunan, kendaraan 26 unit, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, 26 kendaraan mewah dan aset-aset mewah lainnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
1 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
1 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
1 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal