Bareskrim Tangkap Penyebar Video Syur Rebecca Klopper

Achmad Al Fiqri
Bareskrim menangkap pelaku. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang terduga pelaku penyebar video syur artis Rebecca Klopper inisial BF. Tersangka ditangkap di Provinsi Riau.

"Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ramadhan mengatakan BF berperan mengunggah video bermuatan kesusilaan RK di dalam akun Twitter atau X @dedekkugem. Tak hanya itu, BF bahkan menjajakan konten pornografi tersebut.

"Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," ucapnya.

Dalam grup tersebut, kata Ramadhan, BF mengirimkan konten pornografi setiap hari. Adapun keuntungan yang didapat sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Megapolitan
4 hari lalu

Tragis! Lansia di Pondok Aren Tangsel Ditusuk Tetangga saat Bermain dengan Cucu

Nasional
5 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Modus Kecurangan Jual Elpiji di Klaten, Pelaku Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal