Bareskrim Tangkap Penyebar Video Syur Rebecca Klopper

Achmad Al Fiqri
Bareskrim menangkap pelaku. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tandas Ramadhan.

Sebelummya, artis Rebecca Klopper (RK) melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya. Laporan itu sudah diterima dengan terdaftar LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, per tanggal 22 Mei 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

16 jam lalu

Influencer Andrew-Tristan Tate Ditangkap di AS terkait Dugaan Pemerkosaan dan Prostitusi

7 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

10 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

10 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal