Bareskrim Tangkap Penyebar Video Syur Rebecca Klopper

Achmad Al Fiqri
Bareskrim menangkap pelaku. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tandas Ramadhan.

Sebelummya, artis Rebecca Klopper (RK) melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya. Laporan itu sudah diterima dengan terdaftar LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, per tanggal 22 Mei 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
4 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
4 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal