Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

riana rizkia
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang yang diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol). (Foto: Riana Rizkia)

Dia menerangkan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," ucapnya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
31 menit lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

2 jam lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

4 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal