Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

riana rizkia
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang yang diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol). (Foto: Riana Rizkia)

Dia menerangkan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," ucapnya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal