Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi calon tersangka baru kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, selain Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sosok tersangka baru dalam perkara tersebut segera diumumkan. 

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Whisnu menekankan, calon tersangka tersebut adalah mereka yang diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz. 
 
"Nanti lah kalau itu (jumlah calon tersangka). Yang penting saya sampaikan, TPPU itu, yang menerima, menikmati pasti kena," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal