Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 6,5 Kg Sabu asal Malaysia, Kurir Ditangkap

Jonathan Simanjuntak
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi langsung menginterogasi Ade Saputra di lokasi. Dari hasil interogasi, Ade Saputra mengaku diperintah oleh seseorang mengaku bernama Ncek (DPO) yang berada di Malaysia. Ade diminta untuk mengambil narkoba jenis sabu itu ke Pekanbaru.

"Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta, Ade dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta," ujarnya.

Sementara, Riduan dan Rahmat Dani juga diinterogasi. Polisi mendapati bahwa Riduan dan Rahmat Dani diperintahkan AMAR untuk mengambil narkotika di Tanjung Balai Karimun dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra.

"Riduan dan Rahmat Dani baru diberikan upah sebesar Rp5 juta oleh tersangka Amar," kata dia.

Berbekal informasi itu, polisi pun berhasil menangkap Amar selaku pengendali kurir. Dalam pengakuannya, Amar juga menerima upah Rp180 juta atas perannya mengendalikan kurir untuk pengiriman narkoba.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lawan Narkoba di Simalungun, Polisi Tangkap 139 Tersangka dan Sabu 1 Kg

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Distribusi 10 Kg Sabu di Riau, Dalangnya Ternyata Napi di Lapas

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal