Bareskrim Minta Produsen Minyakita Tak Manfaatkan Momen Bulan Puasa untuk Bertindak Curang

riana rizkia
Polri memastikan bakal menindak tegas para pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan perundang-undangan. (Foto: MNC Portal)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus Minyakita tak sesuai takaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," ucap Moga kepada wartawan, Selasa (12/3/2025).

Dia menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya. 

Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Nasional
4 hari lalu

Aliansi 40 Ormas Islam Minta Bareskrim Usut Ade Armando Cs terkait Video Ceramah JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal