Bareskrim Minta Hakim Tolak Praperadilan Irjen Pol Napoleon

Irfan Maa ruf
Sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyampaikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan, Bareskrim meminta kepada hakim untuk menolak permohonan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri itu.

Tim hukum Bareskrim Polri di persidangan tidak menanggapi detail dalil yang diajukan oleh Napoleon. Bareskrim selaku termohon menilai jawaban terhadap gugatan Napoleon merupakan satu kesatuan utuh tidak terpisahkan satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan.

"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," ujar tim hukum Bareskrim Gunawan Raka di hadapan Hakim PN Jaksel, Suharno, Selasa (29/9/2020).

Dia menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Napoleon terkait kasus Djoko Tjandra telah sesuai prosedur. Salah satunya, penyidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal