Gugat Bareskrim, Irjen Pol Napoleon Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Irfan Maa ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mempraperadilankan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut dinilai sebagai norma hukum atas penetapan tersangka Bonaparte terkait kasus Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menjelaskan norma hukum berkaitan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka, kata dia harus didukung minimal 2 alat bukti.

"Ini persoalannya bukan Pak Napoleon menggugat institusinya, ini persoalan norma hukum," ujar Gunawan usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, melalui praperadilan Napoleon mempertanyakan alat bukti yang dimiliki Bareskrim dalam penetapan tersangka. Dia berharap Hakim PN Jaksel mengabulkan untuk memeriksa bukti yang dimiliki Bareskrim.

"Malah melalui hakim praperadilan ini kami ajukan permohonan untuk memeriksa dokumen yang dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal