Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Gagal Ginjal Anak Pekan Depan

Puteranegara Batubara
Kombes Nurul Azizah menyebut salah satu kasus gagal ginjal akan diserahkan ke JPU pekan depan(Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT. Afi Farma. Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan Senin, 16 Januari 2023.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU terkait hal tersebut. 

"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Nurul, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Sementara itu, Nurul menyebut, Bareskrim sampai dengan saat ini belum menangkap dua tersangka yang masih buron. 

Kedua tersangka itu adalah, E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
2 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Nasional
2 hari lalu

Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal