Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK. Para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi.
"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban," ucap Ade.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.