Dari hasil pengungkapan itu, kata dia, sembilan orang ditangkap. Meski demikian, polisi masih akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
"Subdit III Dittipidnarkoba membawa 9 orang yang diamankan dari 3 TKP beserta Barang Bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pabrik itu dinaungi oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM. Polisi juga menemukan catatan rekapitulasi kolektif penjualan Whip Pink dari 16 gudang yang tersebar di 12 kota.
"Berada di Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Yogyakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang," ungkap Eko.
Adapun omzet penjualan produk Whip Pink ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
"Omzet penjualan produk Whip Pink pada bulan November senilai Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, Maret Rp2,1 miliar," tandasnya.