Bareskrim Dalami Unsur Pidana Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ustaz Maheer

muhammad rizky
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi terhadap Habib Lutfi bin Yahya. Dugaan ujaran kebencian tersebut diposting di media sosial beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, saat ini tim sedang menyelidiki konten yang dilaporkan tersebut.

"Banyak hal terkait dengan konten itu biasanya di sampaikan kepada ahli ditunjukkan kepada ahli ini masuk (unsur pidana) atau tidak," ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
5 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
6 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal