JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi penindakan dilakukan usai mendapat informasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Polisi pun berpura-pura membeli ekstasi dan vape etomidate melalui seseorang berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Menurut Eko, Mami Dania mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin. Setelahnya petugas memeriksa ruangan B-02 Hotel dan menangkap 5 pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.
Kemudian, petugas memeriksa ruangan lainnya dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Dia mengaku menerima vape itu dari pelayan hotel yang tak diketahui namanya.