Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Bareskrim Polri ungkap praktik jual beli bayi via medsos di Indonesia. (Foto: Dok. Bareskrim)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.

"Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026). 

Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial, seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal