Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi praktik jual beli bayi via medsos di Indonesia terbongkar. (Foto: India Today)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.

"Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026). 

Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial, seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Nasional
6 hari lalu

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim

Nasional
6 hari lalu

Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja

Megapolitan
8 hari lalu

Geger! Lab Sabu di Sunter Digerebek, 13 Kg Narkoba Disita Bea Cukai-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal