Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi aktor intelektual dalam kasus TPPO WNI di Kamboja.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memulangkan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Pihaknya mengaku telah mengantongi aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja," ucap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dikutip Sabtu (27/12/2025). 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Polisi Tangkap Maling Spesialis Kotak Amal di Pesanggrahan Jaksel, Beraksi Lebih dari 3 Kali

Megapolitan
14 jam lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

Megapolitan
18 jam lalu

Full Siaga! 3.067 Personel Amankan 3 Aksi Demo di Jakpus Hari Ini

Megapolitan
19 jam lalu

Ojol hingga Mahasiswa Gelar Demo di Jakpus Hari Ini, Cek Titik-Titiknya!   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal