Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Tim iNews.id
Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 319 karung pasir timah ilegal ke Malaysia. (Foto: Istimewa)

Irhamni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap nakhoda dan empat ABK KM Rezeki Laut II, diketahui mereka telah mengirimkan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak dua kali.

"Dari keterangan Nahkoda diketahui pengangkutan pertama pasir timah dibawa dari perairan Penyak Bangka tengah pada tanggal 9 Februari 2026, selanjutnya pengangkutan kedua pasir timah dibawa dari perairan Pulau Seliu, Kabupaten Belitung," tuturnya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui sosok penghubung di Pulau Bangka dan Belitung bernama Amin. Sementara itu, penghubung dan penyedia kapal di Batam serta pemberi uang gaji diketahui bernama Roy.

Adapun, upah yang didapatkan nakhoda untuk sekali pengiriman sebesar Rp1 juta per ton pasir timah. Sementara, ABK mendapatkan upah Rp5 juta per satu kali pengiriman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Sumut
8 hari lalu

Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton

Babel
10 hari lalu

Peleburan Timah Ilegal di Bangka Digerebek, 1 Orang Ditangkap 1,2 Ton Pasir Timah Disita

Kalteng
10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,1 Kg di Jalan Trans Kalimantan, 2 Kurir Ditangkap

Babel
13 hari lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal