Irhamni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap nakhoda dan empat ABK KM Rezeki Laut II, diketahui mereka telah mengirimkan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia sebanyak dua kali.
"Dari keterangan Nahkoda diketahui pengangkutan pertama pasir timah dibawa dari perairan Penyak Bangka tengah pada tanggal 9 Februari 2026, selanjutnya pengangkutan kedua pasir timah dibawa dari perairan Pulau Seliu, Kabupaten Belitung," tuturnya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui sosok penghubung di Pulau Bangka dan Belitung bernama Amin. Sementara itu, penghubung dan penyedia kapal di Batam serta pemberi uang gaji diketahui bernama Roy.
Adapun, upah yang didapatkan nakhoda untuk sekali pengiriman sebesar Rp1 juta per ton pasir timah. Sementara, ABK mendapatkan upah Rp5 juta per satu kali pengiriman.